Tes lagi

Diterbitkan pada: 2025-12-29 15:31:12


Dalam sistem hukum Indonesia, delik provokasi diatur secara tegas. Pasal 161 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan tulisan atau pernyataan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana dapat dipidana, meskipun pelaku tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan di lapangan.

Selain KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memuat ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan keresahan publik. Para ahli hukum menegaskan bahwa delik provokasi menitikberatkan pada akibat sosial dari hasutan, bukan semata pada tindakan